PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah cerminan
dari suatu kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan
tengah dari berbagai persoalan yang tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi
orang yang dapat berbuat adi, maka dial merupakan orang yang bijaksana.
Contoh :
Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan
mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal
koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.
KEADILAN
SOSIAL
Seperti pancasila yang
bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5
wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
1. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
2. Sikap suka bekerja keras.
3. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
4. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
5. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
8 jalur
pemerataan yang menjadi langkah untuk sebuah asas terbentuknya suatu keadilan
sosial
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai
Macam Keadilan
a) Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man
behind the gun).
b) Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Aji dan Bale, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji menerima
Rp.100.000,-maka Bale harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Aji dan Bale sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat.
Contoh
:
Dr.Samono dipanggil
seorang pasien, Lina namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Lina menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai.
KEJUJURAN
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani.
Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan
suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat
menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran
kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas
diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
KECURANGAN
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah.
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila
ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi
mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama
tidak diridhoi Tuhan.
PEMULIHAN NAMA BAlK
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik
itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan lain sebagainya.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B.
Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.
Keadilan
berasal dari kata adil yang dimana berarti tidak memihak pada satu sisi. Semua
makhluk hidup terutama manusia membutuhkan keadilan. Mengapa semua makhluk
hidup di dunia ini membutuhkan keadilan. Ini karena agar mereka dapat menerima
hak-haknya sebagai makhluk hidup.
Di Indonesia
bisa dikatakan keadilan yang terlihat sungguh sangat di luar harapan. Mengapa?
karena masih banyak keadilan di Indonesia masih melihat derajat seseorang.
Siapa yang kaya maka dia pantas mendapatkan keadilan tapi sebaliknya bagi orang
yang tidak mampu hanya bisa terima nasib mereka. Ini membuktikan bahwa keadilan
di Indonesia dapat diperjualbelikan.
Saya ambil
sebuah contoh kasus maling sendal dengan seorang koruptor. Kasus berbeda dan
tingkatan pun jauh berbeda. Maling sendal mungkin bisa dikatakan pencuri kelas
teri yang dimana tidak begitu berarti tapi sang koruptor bisa kita katakan
koruptor sebagai pencuri kelas kakap namun hukuman yang diberikan kepada
masing-masing tersangka sangat berbeda. Pencuri sandal mendapatkan hukuman
penjara lebih berat ketimbang seorang koruptor.
Jika kita
lihat kasus diatas seharusnya seorang koruptor mendapatkan hukuman
seberat-beratnya karena telah memakan uang rakyat yang dimana jika kita gunakan
dengan maksimal untuk negara kita ini mungkin hanya membutuhkan 10 Tahun untuk
menjadi negara maju. Bagaimana tidak mungkin, kekayaan alam kita melimpah, dari
segi perikanan kita memiliki begitu banyak laut, dari segi pertanian sudah
jelas bahwa negara kita adalah negara agraris yang dimana mengandalkan segi
pertanian, dan yang paling menguntungkan lagi adalah kita memiliki minyak bumi
yang begitu baik. Jika semua dimaksimalkan saya yakin kita hanya membutuhkan 10
tahun untuk menjadi negara maju. Namun muncullah koruptor di Indonesia yang
dimana bukan sekedar menghambat kemajuan Indonesia tapi mencoba menghentikan
kemajuan Indonesia. Semua ini jika kita lihat koruptor memiliki dampak negatif
yang amat besar tapi hukuman yang diberikan hanya paling lama 5 tahun penjara
itu sudah termasuk keringanan akibat hari besar dan sebagainya.
Dan kini
kita lihat dampak yang diakibatkan seorang maling sendal. Pastinya masalah yang
pertama muncul adalah pemilik sendal akan pulang dengan telanjang kaki. dan
dampak paling parah ya ke injak paku di jalan. Tapi itu jika berpikir pendek
karena sebenarnya sendal dapat dibeli di warung harganya sekitar 25 ribu rupiah
saja. Harga yang terjangkau tapi hukuman yang didapat pelaku sampai 15 tahun
penjara. Ini sangat aneh, sungguh sangat aneh keadilan kita sepertinya hanya
sebagai pelengkap negara saja.
Beberapa
hari ini , well beberapa bulan ini, sedang ada pembicaraan hangat tentang
seorang maling sandal. Disamping ramai ramainya berita mengenai pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Bima serta dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Mesuji,
berita tentang pemuda si maling sandal ini menjadi sorotan media.
Mengapa??
Karena,
katanya yang diambil itu sandal jepit butut. Terus? Yang mencuri ituh masih di
bawah umur, dan seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Saya
jadi penasaran sandal jepit butut yang ketahuan diambil itu punya siapa dan
bentuknya kayak apa. Dan kenapa gara gara maling sandal kena 5 tahun penjara.
Duh, dek,
kalo mau maling, jangan sandal jepit, kasian deh adek sekarang kena ancaman
hukuman 5 tahun. Nah untung banyak yang mendukung. Kita berdoa saja, pak Hakim
bisa melihat kasus ini seadil mungkin.
Tapi, yang
diambil sama adek Aal cuma sandal jepit saja khan? Just to make sure, soalnya
entah kenapa ni kasus bisa jadi lebai banget. Kasus korupsi ajah gak sampai
bikin orang banyak sibuk loh…
Indonesia,
Indonesia…
mari kita
berdoa buat si Aal, semoga dihukumnya cukup bersihin mesjid dan larangan keluar
rumah setelah pulang sekolah sama orang tuanya…amin.
masih anak
kecil, dijewer juga jera…
nah harusnya
dijewer ajah yah…sebenernya saya bingung kisah sebenarnya, karena jujur, saya
tidak membela siapapun, karena menurut saya kasus ini sama sekali bukan kasus
yang penting. menurut narasumber yang seharusnya bisa dipercaya mengenai
kejadian yang benarnya bahwa runutnya seperti berikut ini:
1. Aal
maling sandal jepit, ketahuan sama yang punya sandal. yang punya sandal,
katanya polisi atau apalah, pokoknya aparat masyarakat lahh.
2. Sang
aparat masyarakat menggampar, atau mukul atau nabok (tidak jelas pokoknya main
tangan katanya ) ke si Aal.
3. Aal
pulang, melapor ke Bapaknya. Sang Bapak tidak diterima anaknya ditabok, balik
ngelaporin mengenai oknum aparat tersebut kepada atasan aparat tersebut.
4. Ada
peraturan bahwa oknum aparat tidak boleh melakukan kekerasan sama sekali. Sang
aparat entah dikeluarkan atau diturunkan jabatannya atau dihukum sama atasannya,
tidak terima. *pengen balas dendam.
5.
Digulirkanlah kasus ini ke pengadilan. Jadinya pemuda yang masih berumur 15
tahun itu terancam hukum kurung.
Saya gak
tahu, apakah kisah sebenarnya seperti itu yah, tapi saya tetap berpendapat,
kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Benar benar berlebihan. Siapa
yang salah sebenarnya? Tetep salah si maling sandal. Dia maling sandal gak
lihat lihat siapa yang punya sandal (*loh??). Maksud saya dimana mana, mencuri
itu termasuk tindakan kriminal. Jadi, Aal, akuilah bahwa anda telah bersalah.
Lalu kedua,
si Bapak Aparat juga ora nggenah. Pengendalian diri dong Pak, masa anak kecil
ditabokin. Mending diberdayakan suruh beresin rumah bapak, atau suruh menulis
‘Saya tidak akan mencuri sandal jepit lagi’ . Jadi Bapak Aparat juga ikut salah
disini.
Lalu ketiga,
si Bapak Aal, salah juga. Lebai juga sih. Entahlah apa yang diceritakan si Aal
ke bapaknya, tapi yang jelas, seharusnya Bapaknya malu, karena Aal, udah maling
sandal jepit. Pak, dia maling sandal jepit, harusnya Bapak hukum lagi anak
bapak, bukan malah melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh si oknum aparat. Ya
meskipun si oknum memang bersalah, tindakan bapak dengan melaporkan hal ini ke
atasan si oknum telah memberikan pandangan kepada si anak, bahwa tindakannya
masih bisa dibenarkan karena dia telah mengalami kekerasan sama si oknum. Kalo
Bapak saya, gak pake ngelapor deh ke atasnya, mending saya tantang si oknum
dengan balas nonjok muka tu oknum aparat (*eits, inih mah makin lebar
masalahny) kalo tindakan lapor sana lapor sini, itu sebenarnya tindakan cari
perhatian saja sih.
Lalu
keempat, entah gimana ceritanya , kasus ini bisa bergulir ke pengadilan, yang
melaporkan kasus ini ke pengadilan sudah benar benar odong dan tidak dewasa.
Kecuali kekerasan ini telah menyebabkan si anak patah tulang atau gegar otak
yahh, selebihnya kasus ini pencurian ringan, yang masih bisa diselesaikan
secara kekeluargaan.
Kelima,
tentang solidaritas 1000 sandal jepit, menurut saya berguna juga sih. Tapi
jangan kasih ke polisi ahhh…kasih ke orang yang tidak mampu saja. Buat apa juga
ngumpulin sandal jepit. Sebenarnya saya tidak melihat sedikitpun positifnya
dari tindakan solidaritas ini. Sandal jepitnya buat polisi? Yahhh elahhh… Buat
si anak? Buat nyuap si hakim? Sekarang yang penting adalah, si anak telah
disidangkan secara hukum, dan hukum itu buta. Jadi walaupun dia anak masih
dibawah umur, maka dia harus secara dewasa menghadapi akibat akibat yang
disebabkan oleh tindakan pencurian kecil. Walau dia masih berada di pengawasan si
Bapak dan Ibunya, nasi sudah menjadi bubur. Dia harus mempertanggungjawabkan
tindakannya ke depan hukum.
Mungkin ini
harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah sekarang ini, bahwa anak kecil itu
harus mendapatkan perhatian ekstra. Bukan anak yang berprestasi saja loh,
justru anak yang bermasalah yang ekstranya harus lebihhh. Karena bagaimanapun
juga mereka harus diberikan bimbingan serta penyertaan. Inilah bukti kebobrokan
republik kita. Permasalahan anak masih dipandang sebelah mata, padahal, mereka
adalah pondasi dasar dari karakter bangsa di masa depan.
Ini hanya
pendapat saya, intinya, semuanya salah. Sekarang hanya bisa diserahkan kepada
hakim, dan semoga saja hakim bisa menyikapi kasus ini secara bijak. Tetap saja,
bagi seorang anak 15 tahun , penjara merupakan tempat menyeramkan. Mungkin
pembinaan, atau community service hukuman yang lebih adil. Pelajaran bagi
seluruh bangsa, pentingnya mengendalikan diri. Selalu ingat untuk lebih
mengutamakan yang lain daripada diri sendiri.