Thursday, May 29, 2014

Manusia Dan Keadilan

PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan adalah cerminan dari suatu kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan yang tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi orang yang dapat berbuat adi, maka dial merupakan orang yang bijaksana.

Contoh :

Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu.

KEADILAN SOSIAL

Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.


5  wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap



1.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
2.       Sikap suka bekerja keras.
3.       Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
5.       Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.



8 jalur pemerataan yang menjadi langkah untuk sebuah asas terbentuknya suatu keadilan sosial

1.       Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.       Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.       Pemerataan pembagian pendapatan.
4.       Pemerataan kesempatan kerja.
5.       Pemerataan kesempatan berusaha.
6.       Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7.       Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.       Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


Berbagai Macam Keadilan

a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).

b)   Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Aji dan Bale, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji menerima Rp.100.000,-maka Bale harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Aji dan Bale sama, justru hal tersebut tidak adil.

c)   Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

Contoh :

Dr.Samono dipanggil seorang pasien, Lina namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Lina menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.

KEJUJURAN

Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.

KECURANGAN


Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

PEMULIHAN NAMA BAlK

Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

PEMBALASAN


Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh, A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan inl merupakan pemba]asan.




Keadilan berasal dari kata adil yang dimana berarti tidak memihak pada satu sisi. Semua makhluk hidup terutama manusia membutuhkan keadilan. Mengapa semua makhluk hidup di dunia ini membutuhkan keadilan. Ini karena agar mereka dapat menerima hak-haknya sebagai makhluk hidup.
Di Indonesia bisa dikatakan keadilan yang terlihat sungguh sangat di luar harapan. Mengapa? karena masih banyak keadilan di Indonesia masih melihat derajat seseorang. Siapa yang kaya maka dia pantas mendapatkan keadilan tapi sebaliknya bagi orang yang tidak mampu hanya bisa terima nasib mereka. Ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia dapat diperjualbelikan.
Saya ambil sebuah contoh kasus maling sendal dengan seorang koruptor. Kasus berbeda dan tingkatan pun jauh berbeda. Maling sendal mungkin bisa dikatakan pencuri kelas teri yang dimana tidak begitu berarti tapi sang koruptor bisa kita katakan koruptor sebagai pencuri kelas kakap namun hukuman yang diberikan kepada masing-masing tersangka sangat berbeda. Pencuri sandal mendapatkan hukuman penjara lebih berat ketimbang seorang koruptor.
Jika kita lihat kasus diatas seharusnya seorang koruptor mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah memakan uang rakyat yang dimana jika kita gunakan dengan maksimal untuk negara kita ini mungkin hanya membutuhkan 10 Tahun untuk menjadi negara maju. Bagaimana tidak mungkin, kekayaan alam kita melimpah, dari segi perikanan kita memiliki begitu banyak laut, dari segi pertanian sudah jelas bahwa negara kita adalah negara agraris yang dimana mengandalkan segi pertanian, dan yang paling menguntungkan lagi adalah kita memiliki minyak bumi yang begitu baik. Jika semua dimaksimalkan saya yakin kita hanya membutuhkan 10 tahun untuk menjadi negara maju. Namun muncullah koruptor di Indonesia yang dimana bukan sekedar menghambat kemajuan Indonesia tapi mencoba menghentikan kemajuan Indonesia. Semua ini jika kita lihat koruptor memiliki dampak negatif yang amat besar tapi hukuman yang diberikan hanya paling lama 5 tahun penjara itu sudah termasuk keringanan akibat hari besar dan sebagainya.
Dan kini kita lihat dampak yang diakibatkan seorang maling sendal. Pastinya masalah yang pertama muncul adalah pemilik sendal akan pulang dengan telanjang kaki. dan dampak paling parah ya ke injak paku di jalan. Tapi itu jika berpikir pendek karena sebenarnya sendal dapat dibeli di warung harganya sekitar 25 ribu rupiah saja. Harga yang terjangkau tapi hukuman yang didapat pelaku sampai 15 tahun penjara. Ini sangat aneh, sungguh sangat aneh keadilan kita sepertinya hanya sebagai pelengkap negara saja.
Beberapa hari ini , well beberapa bulan ini, sedang ada pembicaraan hangat tentang seorang maling sandal. Disamping ramai ramainya berita mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia di Bima serta dugaan pembunuhan dan penganiayaan di Mesuji, berita tentang pemuda si maling sandal ini menjadi sorotan media.
Mengapa??
Karena, katanya yang diambil itu sandal jepit butut. Terus? Yang mencuri ituh masih di bawah umur, dan seharusnya bisa diselesaikan  dengan kekeluargaan. Saya jadi penasaran sandal jepit butut yang ketahuan diambil itu punya siapa dan bentuknya kayak apa. Dan kenapa gara gara maling sandal kena 5 tahun penjara.
Duh, dek, kalo mau maling, jangan sandal jepit, kasian deh adek sekarang kena ancaman hukuman 5 tahun. Nah untung banyak yang mendukung. Kita berdoa saja, pak Hakim bisa melihat kasus ini seadil mungkin.
Tapi, yang diambil sama adek Aal cuma sandal jepit saja khan? Just to make sure, soalnya entah kenapa ni kasus bisa jadi lebai banget. Kasus korupsi ajah gak sampai bikin orang banyak sibuk loh…
Indonesia, Indonesia…
mari kita berdoa buat si Aal, semoga dihukumnya cukup bersihin mesjid dan larangan keluar rumah setelah pulang sekolah sama orang tuanya…amin.
masih anak kecil, dijewer juga jera…
nah harusnya dijewer ajah yah…sebenernya saya bingung kisah sebenarnya, karena jujur, saya tidak membela siapapun, karena menurut saya kasus ini sama sekali bukan kasus yang penting. menurut narasumber yang seharusnya bisa dipercaya mengenai kejadian yang benarnya bahwa runutnya seperti berikut ini:
1. Aal maling sandal jepit, ketahuan sama yang punya sandal. yang punya sandal, katanya polisi atau apalah, pokoknya aparat masyarakat lahh.
2. Sang aparat masyarakat menggampar, atau mukul atau nabok (tidak jelas pokoknya main tangan katanya ) ke si Aal.
3. Aal pulang, melapor ke Bapaknya. Sang Bapak tidak diterima anaknya ditabok, balik ngelaporin mengenai oknum aparat tersebut kepada atasan aparat tersebut.
4. Ada peraturan bahwa oknum aparat tidak boleh melakukan kekerasan sama sekali. Sang aparat entah dikeluarkan atau diturunkan jabatannya atau dihukum sama atasannya, tidak terima. *pengen balas dendam.
5. Digulirkanlah kasus ini ke pengadilan. Jadinya pemuda yang masih berumur 15 tahun itu terancam hukum kurung.
Saya gak tahu, apakah kisah sebenarnya seperti itu yah, tapi saya tetap berpendapat, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Benar benar berlebihan. Siapa yang salah sebenarnya? Tetep salah si maling sandal. Dia maling sandal gak lihat lihat siapa yang punya sandal (*loh??). Maksud saya dimana mana, mencuri itu termasuk tindakan kriminal. Jadi, Aal, akuilah bahwa anda telah bersalah.
Lalu kedua, si Bapak Aparat juga ora nggenah. Pengendalian diri dong Pak, masa anak kecil ditabokin. Mending diberdayakan suruh beresin rumah bapak, atau suruh menulis ‘Saya tidak akan mencuri sandal jepit lagi’ . Jadi Bapak Aparat juga ikut salah disini.
Lalu ketiga, si Bapak Aal, salah juga. Lebai juga sih. Entahlah apa yang diceritakan si Aal ke bapaknya, tapi yang jelas, seharusnya Bapaknya malu, karena Aal, udah maling sandal jepit. Pak, dia maling sandal jepit, harusnya Bapak hukum lagi anak bapak, bukan malah melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh si oknum aparat. Ya meskipun si oknum memang bersalah, tindakan bapak dengan melaporkan hal ini ke atasan si oknum telah memberikan pandangan kepada si anak, bahwa tindakannya masih bisa dibenarkan karena dia telah mengalami kekerasan sama si oknum. Kalo Bapak saya, gak pake ngelapor deh ke atasnya, mending saya tantang si oknum dengan balas nonjok muka tu oknum aparat (*eits, inih mah makin lebar masalahny) kalo tindakan lapor sana lapor sini, itu sebenarnya tindakan cari perhatian saja sih.
Lalu keempat, entah gimana ceritanya , kasus ini bisa bergulir ke pengadilan, yang melaporkan kasus ini ke pengadilan sudah benar benar odong dan tidak dewasa. Kecuali kekerasan ini telah menyebabkan si anak patah tulang atau gegar otak yahh, selebihnya kasus ini pencurian ringan, yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kelima, tentang solidaritas 1000 sandal jepit, menurut saya berguna juga sih. Tapi jangan kasih ke polisi ahhh…kasih ke orang yang tidak mampu saja. Buat apa juga ngumpulin sandal jepit. Sebenarnya saya tidak melihat sedikitpun positifnya dari tindakan solidaritas ini. Sandal jepitnya buat polisi? Yahhh elahhh… Buat si anak? Buat nyuap si hakim? Sekarang yang penting adalah, si anak telah disidangkan secara hukum, dan hukum itu buta. Jadi walaupun dia anak masih dibawah umur, maka dia harus secara dewasa menghadapi akibat akibat yang disebabkan oleh tindakan pencurian kecil. Walau dia masih berada di pengawasan si Bapak dan Ibunya, nasi sudah menjadi bubur. Dia harus mempertanggungjawabkan tindakannya ke depan hukum.
Mungkin ini harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah sekarang ini, bahwa anak kecil itu harus mendapatkan perhatian ekstra. Bukan anak yang berprestasi saja loh, justru anak yang bermasalah yang ekstranya harus lebihhh. Karena bagaimanapun juga mereka harus diberikan bimbingan serta penyertaan. Inilah bukti kebobrokan republik kita. Permasalahan anak masih dipandang sebelah mata, padahal, mereka adalah pondasi dasar dari karakter bangsa di masa depan.

Ini hanya pendapat saya, intinya, semuanya salah. Sekarang hanya bisa diserahkan kepada hakim, dan semoga saja hakim bisa menyikapi kasus ini secara bijak. Tetap saja, bagi seorang anak 15 tahun , penjara merupakan tempat menyeramkan. Mungkin pembinaan, atau community service hukuman yang lebih adil. Pelajaran bagi seluruh bangsa, pentingnya mengendalikan diri. Selalu ingat untuk lebih mengutamakan yang lain daripada diri sendiri.

No comments:

Post a Comment